MAKALAH DEMOKRASI
TUGAS INDIVIDU
MATA KULIAH PKN
MAKALAH
“ DEMOKRASI DAN CONTOHNYA ”
DI SUSUN OLEH :
MOHAMMAD FACHRIANDI GUNAWAN
F 551 17 021
PROGRAM STUDI S1 TEKNIK
INFORMATIKA
JURUSAN TEKNOLOGI INFORMASI
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS TADULAKO
2018
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur Penulis panjatkan kehadirat
Allah SWT karena hanya dengan limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nyalah
Penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada
Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan pengikut-pengikutnya hingga akhir
zaman. Penyusunan makalah ini dibuat Penulis dalam rangka memenuhi tugas
Pendidikan Kewarganegaraan Semester 4 Penulis menyadari banyak kekurangan
dalam penyusunan makalah ini. Namun, Penulis berharap semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi Penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Palu, 5 April 2018
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Apakah demokrasi itu? Apakah negara ini sudah
demokrasi? Pertanyaan ini selalu menghinggapi bangsa Indonesia ketika kita
bicara istilah demokrasi. Ada pandangan produk dan atribut yang berkaitan
dengan demokrasi sebagai produk luar negeri. Negara Indonesia sendiri tidak
memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Jika melihat
bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan Indonesia dari level negara,
provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini
demokrasi hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan, sementara jika mencari
demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa Negara indonesia
mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana
seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih
kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah
pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus
bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam
diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa.
Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi
tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan
gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut.
Dari gambaran di atas, hal ini pula yang
menginspirasi demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam
menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji
secara lebih dalam lagi. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara
Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang
tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi
pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan
besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi
pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan
zaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam
hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo,
S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham
demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia
yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Lain hal
lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H., belau mengatakan demokrasi
pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha
Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan
Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.
Dalam buku “Le Contrac Sosial”, Jean Jacques Rousseau memaparkan
bahwa penguasa atau pemerintah telah membuat perjanjian dengan rakyatnya yang
disebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak
sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum.
Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam
proses penyaluran aspirasi yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah
negara.
1.
Perumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini antara lain:
1.
Apa pengertian dari demokrasi itu?
2.
Apa pengertian dari demokrasi Pancasila?
3.
Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?
4.
Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan
rakyat di Era Reformasi?
2.
Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.
Untuk mengetahui hakekat demokrasi
2.
Agar lebih menghayati demokrasi Pancasila
3.
Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
4.
Agar dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila secara benar di Era
Reformasi seperti sekarang ini
BAB II
PEMBAHASAN
A. Demokrasi
1. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos”
berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein”berarti
kekuasaan. Konsep dasar demokrasi dberarti “rakyat berkuasa” (government of
rule by the people). Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai
pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi sebagai
dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan
ketenytuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam
menentukan kehidupan rakyat.
Jadi, Negara demokrasi
adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan kehidupan dan kemauan rakyat.
Demokrasi mempunyai
arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak
masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh
karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat
walaupun secara operasional implikasinnya di berbagai Negara tidak selalu sama.
2. Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan
hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4
SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang
dipraktekkan bersifat langsung( direct democracy), artinya hak rakyat untuk
membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh
warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno,
demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang
terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat
menikmati hak demokrasi.
Gagasan demokrasi yunani Kuno
lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan
Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu
yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad
pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip
dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting
daripada kedaulatan Raja.
Ada dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali “demokrasi” yang
sempat tenggelam pada abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan
Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra
dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi
manusia tanpa boleh ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan.
Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa
Barat abad 16.
Dari dua peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam
Aufklarung (Abad Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk
memerdekakan pikiran dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan
pada pemikiran atau akal (rasio) yang pada gilirannya kebebasab berpikir ini menimbulkan
lahirnya pikiran tentang kebebasan politik.
Dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis)
telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke
(1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak
memiliki (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin
hak-hak politik menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan
kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif
yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat
pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah
kembali ide demokrasi.
3. Bentuk-Bentuk Demokrasi
a. Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini adalah kebebasan individu sebagai dasar fundamental
dalam pelaksanaan demokrasi. Menurut Held (2004:10), demokrasi perwakilan liberal
merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema
keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Rakyat harus diberikan
jaminan atas kebebasan individu baik dalam kehidupan politik, ekonomi, social
keagamaan. Konsekuensi dari system dan prinsip demokrasi ini adalah berkembangnya
persaingan bebas terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga mengakibatkan individu
yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya,
kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara bahkan berbagai
kebijakan dalam Negara.
b. Demokrasi Satu Partai
Demokrasi satu partai umumnya dilaksanakan di Negara-negara komunis,
seperti Rusia, China, Vietnam.
Menurut komunis,
Negara post kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan apapun dengan suatu rezim
liberal yaitu rezim parlementer. Semua perwakilan atau agen akan dimasukkan
kedalam lingkungan seperangkat institusi-institusi tunggal yang bertanggung
jawab secara langsung. Partai revolusioner merupakan hal yang esensial karena
partai tersebut merupakan instrument yang dapat menciptakan landasan bagi
sosilisme dan komunisme.
B. Demokrasi di Indonesia
1. Pengertian
Demokrasi Menurut UUD 1945
a. Seminar Angkatan Darat II (Agustus
1966)
·
Bidang Politik dan Konstitusional:
Demokrasi Indonesia
seperti dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas Negara hokum dimana
kepastian hokum dirasakan oleh segenap warga Negara, hak asasi manusia baik
dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan
kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Dalam rangka ini perlu
diusahakn supaya lembaga-lembaga dan tata kerja Orde baru dilepaskan dari ikatan
pribadi dan lebih diperlembagakan.
Bidang Ekonomi
Hakekat demokrasi Ekonomi sesuai UUD 1945 berarti kehidupan yang layak bagi
semua warga Negara yang antara lain mencakup:
- pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan
Negara.
- Koperasi
- Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hokum dalam penggunaannya.
- Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta
pelindung.
b. Munas III Persahi: The Rule of Law
(Desember 1966)
Asas Negara hokum pancasila mengandung
prinsip:
·
Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang
politik, hokum, social, ekonomi, cultural dan pendidikan.
·
Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu
kekuasaan lain.
·
Jaminan kepastian hokum dalam semua persoalan.
c. Simposium Hak Asasi Manusia (Juni 1967)
Persoalan HAM dalam kehidupan kepartaian harus ditinjau dalam rangka
keharusan untuk mencapai keseimbangan yang wajar diantara 3 hal:
·
Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
·
Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
·
Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy” (pengembangan
ekonomi secara cepat).
2. Demokrasi Pancasila
a. Pengertian
·
Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H.
Demokrasi pancasila
adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup
bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti
dalam pembukaan UUD 1945.
·
Prof. dr. Drs.Notonagoro, S.H.
Demokrasi pancasila
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·
Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi pancasila
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat
dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
·
Aspek Material
Demokrasi Pancasila
harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah,
pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi
juga demokrasi ekonomi dan sosial .
·
Aspek Formal
Mempersoalkan proses
dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan
pemerintahan dan
bagaimana mengatur
permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk
mencapai kesepakatan bersama.
·
Aspek Normatif
Mengungkapkan
seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian
tujuan.
·
Aspek Oktatif
Mengetengahkan tujuan
dan keinginan yang hendak dicapai.
·
Aspek Organisasi
Mempersoalkan
organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut
harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
·
Aspek kejiwaan
Menjadi semangat para
penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.
c. Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Adapun Prinsip-prinsip Pancasila:
·
Persamaan bagi seluruh rakyat
·
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
·
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral Tuhan yang maha
Esa, diri sendiri, dan orang lain.
·
Mewujudkan rasa keadilan social
·
Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
·
Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
·
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
3. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah
mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia
adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social
dan politik yang demokratis dalam masyarakat. Masalah ini berkisar pada
penyusunan suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk
melaksanakan pembangunan
ekonomi serta
character and nation building dengan partisipasi rakyat sekaligus menihindarkan
timbulnya dictator perorangan, partai atau militer.
Perkembangan demokrasi
di Indonesia dibagi dalam 4 periode:
1.
periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya,
persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor
dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
2. periode
1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan
lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai
dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan
pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.
3.
periode 1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan
system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan
Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD
1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran
presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat
praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai
legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan
tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
4.
periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi
dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang
tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian
kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model
demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia (walfare state)
4. Demokrasi Era Reformasi
Dewasa ini, hamper seluruh warga di dunia mengklaim menjadi penganut paham
demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari
satu Negara ke Negara lain. Dalam suatu Negara yang menganut system demokrasi,
demokrasi harus berdasrkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan
Negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
Hakekat kekuasaan di
tangan rakyat adalah menyangkut baik penyelenggaraan Negara maupun
pemerintahan.
Prinsip demokrasi
dalam Negara Indonesia tercantum dalam suatu Pembukaan UUD 1945 alinea IV
yang berbunyi:
“….maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin
oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Selain tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, prinsip demokrasi Indonesia juga
tercantum dalam Pancasila sila keempat yang berbunyi:” Kerakyatan Yang dipimpin
oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”
Dasar pelaksanaan demokrasi Indonesia secara eksplisit tercantum dalam UUD
1945 Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi:”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD.” Selain itu, juga tercantum dalam Pasal UUD 1945 hasil amandemen
dengan mewujudkan sisitempenentuan kekuasaan pemerintahan Negara secara
langsung dalam memilih presiden dan wakil presiden Pasal 6A ayat (1).
System demokrasi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia diwujudkan dalam
penentuan kekuasaan Negara yaitu dengan menentukan dan memisahkan tentang
kekuasaan eksekutif pasal 4-16, legislative Pasal 19-22 dan yudikatif Pasal 24
UUD 1945.
Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945:
·
Demokrasi Indonesia Sebagaiman Dijabarkan dalam UUD 1945
Secara filosofis, demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat sebagai asal
mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Rakyat merupakan
penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social.
Unsur-unsur Sistem
Pemerintahan yang demokratis:
-
keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
-
tingkat persamaan tertentu diantara warga Negara
- tingkat kebebasan/ kemerdekaan
tertentu yang diakui dan dipakai olaeh warga Negara
-
suatu system perwakilan
-
suaru system pemilihan kekuasaan mayoritas
Di dalam kehidupan
kenegaraan dengan system demokrasi, ada Supra Struktur Politik dan Infra
Struktur Politik sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi. Untuk
Negara-negara tertentu masih ditemukan lembaga-lembaga Negara lain seperti
Indonesia. Lembaga-lembaga Negara/ alat kelengkapan Negara :
-
Majelis Permusyawarakatan Rakyat
-
Dewan Perwakilan Rakyat
-
Presiden
-
Mahkamah agung
-
BadanPemeriksaKeuangan
Supra
Struktur Politik meliputi:
|
Infra
Struktur Politik meliputi:
|
-
Lembaga Legislatif
-
Lembaga Eksekutif
-
Lembaga Yudikatif
|
- Partai Politik
- Golongan
- Golongan
Penekan
- Alat
Komunikasi Politik
- Tokoh-
tokoh Politik
|
Dalam sisitem kenegaraan, Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik
masing-masing saling mempengaruhi. Dalam sisitem demokrasi, mekanisme interaksi
antara Supra Struktur Politik dapat dilihat dalam proses penentuan
kebijaksanaan umum atau menetapkan keputusan politik. Keputusan politik itu
merupakan input dari Infra Struktur Politik yang kemudian dijabarkan oleh Supra
Struktur Politik.
·
Penjabaran Demokrasi Menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan
Indonesia.
Hal ini dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaiman terdapat dalam
UUd 1945 sebagai “Staatsfundamentalnorm” yaitu “….suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” (ayat 2). Selanjutnya, di dalam
penjelasan UUD 1945 tentang sisitem pemerintahan Negara III dijelaskan
“Kedaulatan rakyat….”
Jadi, system demokrasi Indonesia sebagaimana tercanrum dalam UUD 1945 hanya
memuat dasar-dasar nya saja dan memungkinkan untuk senantiasa dilakukan
reformasi sesuai dengan perkembangan kekuasaan Negara.
D. Implementasi Demokrasi Pancasila Era Reformasi Sebagai Perwujudan
Kedaulatan Rakyat
Salah satu implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan
rakyat adalah dengan diadakannya Pemilihan Umum. Pemilihan Umum atau yang biasa
disingkat Pemilu merupakan suatu ajang aspirasi rakyat sebagai perwujudan dari
kedaulatan rakyat. Masalah Pemilu ditur dalam UUD 1945 tentang Pemilihan Umum
Bab VII B Pasal 22E sebagai hasil dari amandemen UUD 1945 ke-3 Tahun 2001 yang
berbunyi:
1.
Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur
dan adil setiap lima tahun sekali.
2.
Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan
Perwakilan Rakyat daerah.
3.
Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik.
4.
Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
adalah perseorangan.
5.
Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap dan mandiri.
6.
Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilu diatur dengan Undang-Undang.
Undang-Undang tentang
Pemilu yang berlaku saat ini adalah UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu untuk
anggota DPR, DPD dan DPRD. Undang-Undang ini merupakan pengganti dari UU No.3
Tahun 1999 tentang Pemilu yang kemudian diganti UU No.4 tahun 2000 karena UU
tersebut dianggap tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman.
Berdasarkan UU No.12
Tahun 2003, kedaulatan rakyat tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR, melainkan
oleh UUD.
Tujuan
diselenggaraknnya Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah
serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh
dukungan rakyat dalam rangka mencapai tujuan nasional sesuai dengan UUD 1945.
Pemilu diselenggarakan
oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Komisi
ini bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu dan dalam pelaksanannya
menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR.
Menurut Pasal 25 UU No.12 tahun 2003,
tugas dan wewenang KPU adalah:
1.
merencanakan penyelenggaraan KPU
2.
menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu
3.
mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan
pelaksanaan Pemilu
1.
menetapkan peserta pemilu
2.
menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kab/Kota
3.
menetapkan tanggal,waktu dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan
suara
4.
menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
5.
melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
6.
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur UU.
Dalam Pasal 1 UU No. 12 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pemilu adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
Peserta pemilu adalah
parpol untuk calon anggota legislative dan perseorangan untuk calon anggota DPD
yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No.12 Tahun 2003.
Sebagai Negara demokrasi, Indonesia memberikan hak yang sama bagi warganya
untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Menurut pasal 14 UU No.12 Tahun 2003,
untuk dapat didaftar sebagai pemilih, pemilih harus berumur 17 tahun atau sudah
kawin, tidak terganggu jiwanya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
Sedangkan untuk manjadi calon anggota DPR,DPD DPRD Provinsi dan DPRD
Kab/Kota, syarat-syaratnya adalah berumur 21 tahun/ lebih, bertakwa kepada
Tuhan YME, berdomisili di wilayah NKRI, cakap berbicara, membaca dan menulis
dalam bahasa Indonesia, berpendidikan serendah-rendahnya SLTP/sederajat, setia
kepada Pncasila, UUD dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, bukan bekas
anggota partai komunis termasuk organisasi massanya, bukan orang yang terlibat
dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya, tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan pengadilan yang memiliki hokum tetap, tidak sedang
menjalani tindak pidana penjara, sehat jasmani dan rohani serta terdaftar
sebagai pemilih.
Berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, DPR beserta Presiden menyusun UU
No. 31 tahun 2002 tentang Parpol. Parpol mempunyai fungsi sebagai sarana
pendidikan politis, sosialisasi. Komunikasi dan rekuiretmen politik. Tujuan
parpol secara umum adalah melaksanakn cita-cita nasional bangsa Indonesia,
mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat dan mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan tujuan khususnya adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara umum, pemilu
yang diselenggarakan pada masa Orde Baru dianggap oleh kebanyakan masyarakat
tidak berlangsung secara demokratis. Berbagai strategi dihalalkan oleh sebuah
partai yang berkuasa pada saat itu untuk terus memenangkan pemilu. Runtuhnya
Orde Baru yang ditandai dengan turunnya Soeharto dari jabatan Presiden,
memberikan angin segar di tengah masyarakat yang sedang haus akan pendidikan
politik dan berhasrat untuk belajar berdemokrasi.
Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama di indonesia yang dianggap dunia
internasional sebagai yang paling demokratis. Dengan menambahkan asas jujur dan
adil di belakang langsung, umum, bebas, rahasia, pemilu 1999 untuk pertama
kalinya diselenggarakan oleh lembaga independen bernama KPU. Pelaksanaannyapun
sangat terbuka di bawah pengawasan dari berbagai lembaga pengawas independen,
baik lokal maupun asing. Perubahan positif juga terjadi pada susunan dan
kedudukan lembaga legislatif dan eksekutif. Kini, presiden tidak lagi menjadi
mandataris MPR karena Presiden beserta wakilnya dipilih langsung oleh rakyat
sehingga peran lembaga legislatif hanya sebagai pengawas terhadap pelaksanaan
pemerintahan.
Pemilu 2004 dan 2009 menggunakan sisitem yang sama dengan pemilu sebelumnya
yaitu multipartai. Hanya bedanya, pada pemilu 2004 dan 2009 menggunakan dua
sisitem sekaligus yaitu sistem distrik untuk anggota DPD dan sisitem
proporsional untuk pemilihan anggota DPR.
Walaupun agak ganji dalam penggunaan dua sisitem secara sekaligus, tetapi
ini merupakan hal yang lumrah bagi sebuah negara yang masyarakatnya sedang
dalam tahap belajar demokrasi.
Contoh Demokrasi Di Lingkungan
Keluarga,Sekolah,Masyarakat
Demokrasi adalah
ideologi bangsa kita Indonesia, dan dalam penerapan sistem demokrasi kita tidak
hanya di tuntut untuk negara saja, tetapi juga berdemokrasi dalam lingkungan
keluarga, sekolah, dan masyarakat, berikut adalah Contoh Demokrasi Di Lingkungan Keluarga, Sekolah, Masyarakat
DEMOKRASI DI
LINGKUNGAN KELUARGA
1.
Berlaku adil terhadap semua anggota keluarga tanpa pilih kasih
2.
Memberikan kesempatan pada anggota keluarga untuk memberikan saran, kritik
demi kesejahteraan keluarga
3.
Mengerjakan tugas rumah sesuai dengan perannya dalam keluarga
4.
Saling menghormati dan menyayangi
5.
Menempatkan Ayah sebagai kepala keluarga
6.
Melakukan rapat keluarga jika diperlukan
7.
Memahami tugas & kewajiban masing-masing
8.
Menempatkan anggota keluarga sesuai dengan kedudukannya
9.
Mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah mufakat.
10.
Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
11.
Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
DEMOKRASI DI LINGKUNGAN SEKOLAH
1.
Pemilihan organisasi sekolah dan kelas dengan musyawarah
2.
Pembagian tugas piket yang merata
3.
Interaksi dan komunikasi yang lancar antara guru, siswa, dan orang di
lingkungan sekolah
4.
Pelaksanaan upacara dengan bergantian
5.
Menghadiri acara yang diadakan sekolah
6.
Ikut berpartispasi dalam OSIS
7.
Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS,
ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
8.
Memberikan usul, saran, dan pesan kepada pihak sekolah
9.
Menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
10.
Hadir disekolah tepat waktu
11.
Membayar SPP atau iuran wajib skolah
12.
Saling menghargai pendapat orang lain.
DEMOKRASI DI
LINGKUNGAN MASYARAKAT
1.
Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
2.
Pemilihan organisasi masyarakat melalui
musyawarah
3.
Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan
pemikiran yang jernih.
4.
Mengikuti kegiatan yang diadakan oleh desa
5.
Mengikuti kegiatan kerja bakti
6.
Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan
masyarakat.
7.
Saling tenggang rasa sesama warga
8.
Menghargai pendapat orang lain
9.
Memberi usul, kritik, dan saran untuk kesejahteraan
desa
10.
Mengimplikasikan dana untuk desa dengan benar
11.
Ikut berpartisipasi dalam iuran desa
12.
Memecahkan masalah dengan musyawarah mufakat
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh
rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi
rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya
organisasi Negara dijamin.
Penerapan demokrasi di
berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing,
lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam
suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi
itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak
dapat diselewengkan begitu saja.
Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang
diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik
legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini,
aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan
benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan
akhirnya dapat terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
Dasar-Dasar Ilmu
Politik. Jakarta: PT. Gramedia
Dasar-Dasar Ilmu Tata
Negara. Jakarta: Erlangga.
Komentar
Posting Komentar