ARTIKEL BELA NEGARA
TUGAS INDIVIDU
MATA KULIAH PKN
ARTIKEL
“ BELA NEGARA ”
DI SUSUN OLEH :
MOHAMMAD FACHRIANDI GUNAWAN
F 551 17 021
PROGRAM STUDI S1 TEKNIK
INFORMATIKA
JURUSAN TEKNOLOGI INFORMASI
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS TADULAKO
2018
A. Bela Negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai
oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan
pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara
sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik
dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara
non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara
dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan
bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam
memajukan bangsa dan negara. Landasan pembentukan bela negara adalah wajib
militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam
tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai
akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya
Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan
setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau
gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan
sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer
warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekratan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela
negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan.
Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen,
misalnya Tentara Teritorial Britania Raya Dalam beberapa kasus milisi bisa
merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat
National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel,
wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional,
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan,
kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau
unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka
sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat
pertahanan negara.
B. Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa
dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan
kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari
yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama
warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan
negara.
C. Unsur Dasar Bela Negara
Cinta Tanah AirKesadaran Berbangsa & bernegaraYakin akan Pancasila sebagai
ideologi NegaraRela berkorban untuk bangsa & NegaraMemiliki kemampuan awal
bela Negara
D. Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam
membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik
yang datang dari luar maupun dari dalam. Beberapa dasar hukum dan
peraturan tentang Wajib Bela Negara: Tap MPR No. VI Tahun 1973
tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.Undang-Undang No.29
tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan RakyatUndang-Undang No.20 tahun 1982
tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1988.Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.Tap MPR
No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.Amandemen UUD '45 Pasal 30
ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan
Negara.
E. Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando
dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus
dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
Ikut serta dalam mengamankan lingkungan
sekitar (seperti siskamling)Ikut serta membantu korban bencana di dalam
negeriBelajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
atau PKN.
F. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Untuk mengetahui wujud negara dapat kita telusuri dari unsur-unsur negara
seperti penduduk, wilayah, pemerintah,dan pengakuan. Unsur-unsur itulah yang
mesti kita bela. Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan
negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam
undang-undangtersebut bukan ´usaha pembelaan negara´ tetapi digunakan istilah
lain yang mempunyai maknasama yaitu ´upaya bela negara´. Dalam penjelasan
tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negaraadalah sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara KesatuanRepublik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsunganhidup bangsa
dan negara.
Alasan wajib bela negara bagi rakyat
Indonesia adalah :
Latar belakang historis : sejak dulu ingin
menguasai Indinesia, Indonesia pernah dijajah kurang lebih 350 tahun lamanya,
kemerdekaan diperoleh berkat rakyat Indonesia, rakyat Indonesia memiliki nilai
juang tinggi.kedudukan geografis dan geostrategis negara RIkondisi
demografisperkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam UU NO 2 tentang pertahanan negara,
keikutsertaan pertahanan negara yang dapat berperan serta ialah dalam bentuk :
pendidikan kewarganegaraan pelatihan dasar
kemiliteran secara wajibpengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela /
wajibpengabdian sesuai dengan profesi.
Dasar hukum bela negara :
UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat
1UU no 39 tahun 1999 tentang HAMUU no 56 tahun 1999 tentang Ratih atau rakyat
terlatihUU no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
Fungsi negara :
penertiban kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat pertahanan menegakkan keadilan
sifat negara :
memaksa monopoli / menguasai mencakup
semua/ menyeruluh
Lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan
bangsa dannegara berarti kalian sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan
negara. Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur
tangan pihak asing terhadap kedaulatan NKRI juga menunjukkan suatu sikap dalam
usaha pembelaan negara.Dengan demikian pengertian usaha pembelaan negara tidak
terbatas memanggul senjata, tetapimeliputi berbagai sikap dan tindakan untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga
negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan
pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi. Misalnya, yang telah dilakukan Elan
Wukak Victor, dari Nusa Tenggara Timur merupakan usaha pembelaan negaradalam
bentuk keamanan lingkungan.
G. Usaha Pembelaan Negara Penting Dilakukan
Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela,
dan mempertahankan apa yang dimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika
sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi
kalian.Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada
dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Thomas
Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ´manusia
merupakan serigala bagi manusia lainnya´(Homo Homini Lupus) dan ´perang manusia
lawan manusia´ (Bellum Omnium Contra Omnes).
Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban,
keamanan, dan keadilan. Supaya hidup tertib, aman, dan damai makadiperlukan
negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga
negaranya.Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap
warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting
dilakukan oleh setiap warganegaraIndonesia, diantaranya yaitu:
untuk mempertahankan negara dari berbagai
ancaman;untuk menjaga keutuhan wilayah negaramerupakan panggilan sejarah;
merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan
dengan pertama,teori fungsi negara, kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek
sejarah perjuangan bangsa(merupakan panggilan sejarah), dan keempat, peraturan
perundang-undangan tentang kewajibanmembela negara. Kaitan hal ± hal tersebut
dapat disimak pada uraian berikut ini.
H. Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan
Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu
tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara
serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau
ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiardjomenyatakan, bahwa setiap
negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:
1.
Fungsi
penertiban (law and order) Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban
atau bertindak sebagai stabilisator. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk
mencapai kesejahteraan dan kemakmuranrakyat diperlukan campur tangan dan peran
aktif dari negara.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan
dari luar, sehingga negaraharus diperlengkapi dengan alat-alat
pertahanan.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Ke empat fungsitersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara
tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai
negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena
keduanya saling berkaitan,sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan
dengan fungsi negara. Bagaimanaketerkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan
negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negaratersebut berkaitan dengan usaha
pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan
kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi
pertahanannegara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan negara
dari segalakemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu harus diperlengkapi
dengan alat-alat pertahananyaitu TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan
perlengkapannya. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL. Perlengkapan TNI
dikenal dengan sebutan alat utama sistem senjata (Alutsista) Fungsi pertahanan
negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara
sebagaimanaditegaskan dalam UU RI Nomor 3 tahun 2003 bahwa ³setiap warga negara
berhak dan wajib ikutserta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam
penyelenggaraan pertahanan negara´(Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna,
bahwa partisipasi warga negara dalammelaksanakan fungsi pertahanan negara
merupakan wujud upaya pembelaan negara. Selainfungsi pertahanan, fungsi lain
yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara adalahfungsi keamanan
(ketertiban) yaitu untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.Untuk
melaksanakan fungsi keamanan tersebut di negara kita dibentuklembaga yang kita
kenaldengan POLRI. Berdasarkan uraian di atas, fungsinegara yang sangat penting
untuk memeliharaatau tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan dan
ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan, selain
negara harus memiliki alat-alat pertahanandan keamanan, juga diperlukan
keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pertahanan dankeamanan negara.
Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam melaksanakanfungsi
pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan upaya membela negara.
2.
Fungsi
pertahanan dan keamanan negara merupakan fungsi yang sangat penting
dalamkehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya. Hal
itu karena negarahanya dapat menjalankan fungsi-fungsi lainnya jika negara
mampu mempertahankan diri dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari
dalam. Pentingnya fungsi pertahanan dankeamanan dalam kehidupan negara dapat
diibaratkan pada kehidupan pribadi sehari-hari kita. Apakah kalian bisa belajar
dengan tenang atau tidur dengan nyenyak apabila tidak mampumenangkal dan
mempertahankan diri dari gangguan atau ancaman yang dihadapi? Jadi jika ingin
belajar dengan tenang, nyaman dan konsentrasi, maka diperlukan kemampuan untuk
menangkal berbagai gangguan dan ancaman yang dihadapi. Demikian pula dalam
organisasi negara, fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karenanegara
tidak akan dapat mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan,
menegakkan keadilan, dan lain-lain jika tidak mampu mempertahankan diri
terhadap ancaman baik dari luar maupun dari dalam. hal ini mengandung arti
bahwa untuk mempertahankan dan megamankannegara bukan hanya kewajiban TNI dan
POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warganegara Indonesia termasuk
kalian sebagai siswa yang sekaligus juga sebagai warga negaraIndonesia.
I. Bela Negara Dan Relevansinya Di Era Reformasi
Era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di Republik
Indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi
tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi
keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Suasana
keterbukaan pasca pemerintahan Orde Baru menyebabkan arus informasi dari segala
penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai
ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai
ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk
dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa
setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem pemerintahan
yang otoriter.
Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme
dan kecintaan pada negara. Perbedaan pendapat antar golongan atau
ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam
suatu sistem politik yang demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik
SARA dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi
menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu
bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan
utama. Semangat untuk membela negara seolah telah memudar.
Bela Negara biasanya selalu dikaitkan
dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk
membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal
berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap
warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara
untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun
dalam negeri.
UU no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara RI mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan
oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun oleh seluruh komponen bangsa.
Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan
negara itu antara lain dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Di
dalam masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi, tentu
timbul pertanyaan apakah Pendidikan Pendahuluan Bela Negara masih relevan dan
masih dibutuhkan. Makalah ini akan mencoba membahas tentang relevansi
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara di era reformasi dan dalam rangka menghadapi
era globalisasi abad ke 21. Hakekat Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Ancaman Dari Luar
Dengan berakhirnya Perang Dingin pada awal tahun 1990an, maka ketegangan
regional di dunia umumnya, dan di kawasan Asia Tenggara khususnya dapat
dikatakan berkurang. Meskipun masih terdapat potensi konflik khususnya di
wilayah Laut Cina Selatan, misalnya sengketa Kepulauan Spratly yang melibatkan
beberapa negara di kawasan ini, masalah Timor Timur yang menyebabkan ketegangan
antara Indonesia dan Australia, dan sengketa Pulau Sipadan/Ligitan antara
Indonesia dan Malaysia, namun diperkirakan semua pihak yang terkait tidak akan
menyelesaikan masalah tersebut melalui kekerasan bersenjata. Dengan demikian,
dapat dikatakan bahwa dalam jangka waktu pendek ancaman dalam bentuk agresi
dari luar relatif kecil. Potensi ancaman dari luar tampaknya akan lebih
berbentuk upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi,
propaganda, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, film-film porno atau
berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama
generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak budaya bangsa. Potensi
ancaman dari luar lainnya adalah dalam bentuk "penjarahan" sumber
daya alam Indonesia melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol
yang pada gilirannya dapat merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak
seimbang baik yang dilakukan secara "legal" maupun yang dilakukan
melalui kolusi dengan pejabat pemerintah terkait sehingga meyebabkan kerugian
bagi negara.
Semua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan Ketahanan
Nasional melalui berbagai cara, antara lain:
1.
Pembekalan
mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh
budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia
2.
Upaya
peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui pemahaman dan
penghayatan (bukan sekedar penghafalan) sejarah perjuangan bangsa.
3.
Pengawasan
yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya
suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN, dan
konsisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
4.
Kegiatan-kegiatan
lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang
untuk membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Panca Sila
sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan
bernegara.Untuk menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun
kemungkinannya relatif sangat kecil, selain menggunakan unsur kekuatan TNI,
tentu saja dapat menggunakan unsur Rakyat Terlatih (Ratih) sesuai dengan
doktrin Sistem Pertahanan Semesta. Dengan doktrin Ketahanan Nasional itu,
diharapkan bangsa Indonesia mampu mengidentifikasi berbagai masalah nasional
termasuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap keamanan negara
guna menentukan langkah atau tindakan untuk menghadapinya.
Ancaman Dari Dalam
Meskipun tokoh-tokoh LSM banyak yang menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang
mengada-ada, pada kenyataannya potensi ancaman yang dihadapi negaraRepublik
Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri,antara lain
dalam bentuk:
1.
disintegrasi
bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau
pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat
2.
keresahan
sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia
yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa
3.
upaya
penggantian ideologi Panca Sila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang
tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia
4.
potensi
konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah
politik, maupun akibat masalah SARA
5.
makar
atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional
J. Bela Negara Secara Fisik
Keterlibatan warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan
kewajiban konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia. Tapi, seperti
diatur dalam UU no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan
Semesta, maka pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang
terdiri dari berbagai unsur misalnya Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat,
Pertahanan Sipil, Mitra Babinsa, OKP yang telah mengikuti Pendidikan Dasar
Militer dan lainnya. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban
Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat. Tiga
fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat
terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih
membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,
sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di
mana Rakyat Terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI
dan terlibat langsung di medan perang.
Apabila keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan negara memungkinkan,
maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi
warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju
di Barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan
Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas
misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus
penyegaran. Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu
singkat untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen
dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan. Penempatan tugas dapat
disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam
kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di Rumah Sakit Tentara, pengacara
di Dinas Hukum, akuntan di Bagian Keuangan, penerbang di Skwadron Angkutan, dan
sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat
sipil, tapi memperkenalkan "dwi-fungsi sipil". Maksudnya sebagai
upaya sosialisasi "konsep bela negara" di mana tugas pertahanan
keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, tapi adalah hak dan
kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia.
K. Bela Negara Secara Non-Fisik
Di masa
transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru
kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam
seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya,
bela negara tidak selalu harus berarti "memanggul bedil menghadapi
musuh". Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik
dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala
situasi, misalnya dengan cara:
1. meningkatkan kesadaran berbangsa dan
bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan
pendapat dan tidak memaksakan kehendak
2. menanamkan kecintaan terhadap tanah air,
melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
3. berperan aktif dalam memajukan bangsa dan
negara dengan berkarya nyata (bukan retorika) meningkatkan kesadaran dan
kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia
4.
pembekalan mental spiritual di kalangan
masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak
sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa
kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing.
Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela
negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya
merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan
bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali.
Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan
Nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era
globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan
propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi
komunikasi.
Komentar
Posting Komentar